Header Ads

Dulunya Fans, Jack Boyd Lapian Laporkan Ahmad Dhani karena Alasan Ini

DewaLive - Jack Boyd Lapian merupakan sosok yang melaporkan Ahmad Dhani hingga kini sang musikus sekaligus politikus tersebut mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Jack ternyata termasuk sosok yang mengagumi Ahmad Dhani.
Hadir dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One pada Selasa (5/2), Jack mengaku mengagumi Dhani sebagai seorang musikus. Sikap ini lantas berubah ketika Dhani terjun menjadi seorang politikus.

1. Semula fans dari Ahmad Dhani

Jack secara terang-terangan menyebutkan bahwa semula ia sangat mengidolakan Dhani sejak masih tergabung di Dewa 19. "Dulu Dhani sosok idola saya," kata Jack. "Beliau sangat menginspirasi. Beliau legend," tambah dia.
Setelah Ahmad Dhani memutuskan turun ke dunia politik, Jack justru mengau melihat narasi yang bebeda. "Soal rekam jejak digital seorang Ahmad Dhani. Yang berulang kali kami duga mengandung hate speech," kata Jack.

2. Menurut Jack laporan itu bukan soal beda pandangan politik


Mengambil tindakan melaporkan Ahmad Dhani dengan menggunakan UU ITE sebagai dasarnya, Jack mengaku persoalan yang ia hadapi pada Ahmad Dhani bukan soal perbedaan pandangan politik. Jack yang merupakan pendiri BTP Network pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut, mengaku bahwa alasan pelaporan Dhani tidak terkait dengan alasan politis.

"Bukan masalah berbeda pandangan politik, tapi soal Pancasila," kata Jack. Ia juga menjelaskan, usai hadir di persidangan saat proses persidangan masih berlangsung kala itu, Jack bahkan mengajak sang idola berfoto bersama. "Biar hukum yang bekerja," katanya.

3. Laporkan Dhani karena dugaan akan meresahkan masyarakat

Joe L Tobing selaku kuasa Hukum Jack Boyd Lapian menjelaskan alasan kliennya melaporkan Dhani ke kepolisian. "Kenapa dilaporkan? Karena menduga ada tindak melawan hukum," kata Joe di acara yang sama.
Dirinya mengatakan, alasan pelaporan Dhani pada dua tahun lalu adalah karena sejumlah ujaran Dhani melalui akun Twitternya dianggap meresahkan masyarakat.
"Dugaan kami akan berpotensi jadi keresahan di masyarakat sehingga kami melaporkan ini," kata Joe.

4. Menggunakan UU ITE karena cuitan Dhani

Undang-Undang ITE menjadi dasar yang digunakan pihak Jack untuk melaporkan Ahmad Dhani. Dhani dijerat  Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dia mengatakan aparat penegak hukum telah memproses kasus Dhani on the right trackMenurut Joe, pihaknya juga sempat diminta untuk menyerahkan bukti-bukti kepada pihak penyidik. Joe pun sempat membacakan cuitan Dhani yang menjadi alasan pelaporan pemilik manajemen Republik Cinta itu ke kepolisian. Berikut tiga cuitan tersebut:
7 Februari 2017: "Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP"
6 Maret 2017: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP"
7 Maret 2017: "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

5. Ia juga melaporkan Rocky Gerung

Tak hanya Ahmad Dhani, Jack juga diketahui melaporkan Rocky Gerung. Kasus Rocky kini tengah berproses di Polda Metro Jaya. Jack melaporkan Rocky atas ujaran Rocky yang menyebutkan kitab suci itu fiksi.
Tak terima dengan pernyataan tersebut, Rocky lantas dilaporkan oleh mantan DJ ini ke kepolisian. Rocky sendiri diketahui sudah memenuhi panggilan kepolisian untuk hadir dan memberikan keterangan.
Powered by Blogger.